13 Parpol Ini Deklarasi Usung Pasangan Wahyu-Ali di Pilwali Kota Malang

Wahyu-Ali didukung dengan 13 partai politik dibelakangnya (foto: istimewa)
InNgalam.com – 13 partai politik secara resmi bersepakat untuk mengusung pasangan calon (paslon) Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan deklarasi yang digelar pada Selasa (27/8/2024) siang.
Dari 13 partai politik (parpol), 5 diantaranya merupakan partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Kelima parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara sebanyak 8 parpol lainnya merupakan partai non parlemen. Diantaranya yakni Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda dan PBB.
“Ini bentuk apresiasi dari semua partai dengan keinginan untuk mengusung saya (Wahyu Hidayat) dengan Mas Ali Muthohirin. Ini tidak terlepas dari penilaian partai terkait apa yang akan kami lakukan ke depan saat menjadi wali kota dan melihat kinerja saya saat menjabat,” jelas Wahyu usai deklarasi, Selasa (27/8/2024).
Dukungan itu diharap bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan bisa menindaklanjuti keinginan masyarakat. Terutama saat masih aktif sebagai Pj Wali Kota Malang.
Puluhan parpol itu akan melakukan konsolidasi. Untuk menyusun beragam skema pemenangan dalam menghadapi kontestasi perebutan kursi N1. Dirinya meyakini, koalisi 13 partai itu merupakan kolaborasi yang baik.
“13 partai ini sudah memenuhi kurang lebih 24 kursi. Ini berarti banyak hal yg akan kita lakukan untuk bisa memberikan kepada masyarakat bahwa visi misi kami ingin membuat Kota Malang naik kelas,” jelas Wahyu.
Selain itu menurutnya, dukungan yang diberikan oleh partai non parlemen dalam Koalisi Kota Malang Mbois ini juga bukan sekadar dukungan. Ia menganggap bahwa hal itu menjadi cambuk baginya untuk bisa memberikan yang terbaik bagi Kota Malang.
Sebagai informasi dukungan 13 parpol tersebut dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mengusung bakal paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2024, parpol atau gabungan parpol harus memiliki total 7,5 persen dari suara sah atas hasil Pemilu 2024 lalu.
Jika ditotal, koalisi gemuk ini telah mengantongi sebanyak lebih dari 250 ribu suara sah. Terlebih jika ditambah dengan perolehan suara partai non parlemen di Kota Malang. (yog)