AKBP Apip Didapuk Pimpin Upacara Pengukuhan Satgas TPPO

InNgalam.com – Guna pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta implementasi penanganan, Kepolisian Polresta Malang Kota Polda Jatim, resmi membentuk Satgas TPPO. Kegiatan diawali dengan Upacara Pengukuhan Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), diikuti 60 personel.
Dalam kesempatannya, AKBP Apip Ginanjar selaku Wakapolresta Malang Kota, memimpin upacara pengukuhan. Bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, No.19, Klojen Kota, Senin (12/6/2023).
Hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut perintah Presiden terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang. Terdapat beberapa arahan dari Wakapolresta Malang kota, seperti perdagangan manusia sudah seringkali disebut sebagai perbudakan modern. Juga merupakan tindak kejahatan yang di manfaatkan oleh oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara.
“Hari ini Kepolisian Polresta Malang Kota resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel, hal ini tentunya merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” tutur orang nomor 2 di jajaran Polresta Malang Kota ini.
“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait, para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut, dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban. Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia, dan juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat menyebar luas,” ujarnya.
Berbagai upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait lainnya sangatlah penting, dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban. Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan beresiko.
Di Indonesia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan bahkan yang masih berusia anak-anak masih rentan untuk masuk kedalam korban perdagangan manusia. Ini dapat terjadi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja. Eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jatim ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Har)