Apapun Alasannya Soal Dugaan Perumahan Yang Di PTSL Adalah Pelanggaran Pidana

InNgalam.com – Atensi dan reaksi keras dilontarkan Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., terkait beredarnya kabar adanya temuan beberapa perumahan diwilayah hukum Kota Batu, yang diduga di PTSL kan.
Ditegaskan Politisi Partai Gerindra ini, hal itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, yang ancamannya pidana.
“Ya, tentunya itu tidak boleh baik secara aturannya memang tidak boleh. Kalau ada perumahan yang di PTSL kan, itu jelas melanggar aturan dan melanggar hukum,” tutur Heli sapaan akrabnya pada awak media.
Ia menambahkan, PTSL itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, masa developer dikatagorikan tidak mampu.
“Kalau ada temuan langsung laporkan saja ke APH, karena itu memang pelanggaran ada pidananya. Walaupun misalnya saja ada vendor yang membeli rumah, tapi lokasinya tetap di perumahan yang di PTSL kan ya tetap saja tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan,” imbuhnya, Jumat (22/12/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada Dinas Perizinan dan yang berhubungan dengan segala perizinan, untuk lebih selektif lagi.
“Kami mengimbau kepada Dinas Perizinan untuk tidak melayani, jika ada developer yang melakukan izin mau membangun perumahan yang pada akhirnya di PTSL kan. Jadi, jangan mudah memberikan izin,” tegas Heli.
Dirinya lebih lanjut memaparkan, bahwasanya developer legalitas hukumnya ada tapi bukan secara personal-personal masyarakat.
“Kalau misalkan ada yang mengerjakan Pokmas ataupun terbit sertipikat dari BPN itu perlu di kaji ulang, apa alasannya kok sampai terbit sertipikat? Kalau memang perumahan itu berada di kawasan perumahan itu semua menjadi tanggung jawab developer seoenuhnya. Kalau ada developer seperti itu pasti developernya nakal,” timpalnya. (Har)