Edan Law Apresiasi KY Soal Putusan Majelis Hakim PN Kepanjen
InNgalam.com – Edan Law mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) atas respon cepatnya dalam menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023 lalu, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang.
“Saya mengapresiasi KY yang cepat merespon, kami melaporkan ke KY ini karena diduga putusan itu menyalahi kode etik dalam prosesnya,” ujar Advokat Edan Law, Sumardhan SH MH, Kamis (15/06/2023).
Menurutnya, KY langsung datang ke Malang dan meminta keterangan terhadap pelapor melalui kuasa hukumnya, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dari pihak pelapor, pada Rabu (14/06/2023) lalu.
“Kemarin itu saya selaku kuasa hukum pelapor atau penggugat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KY, materi pemeriksaannya itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” jelasnya
Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang, dan rencananya juga akan memeriksa tiga hakim dan satu panitera dari PN Kepanjen yang dilaporkan oleh penggugat.
“Untuk mendalami itu, KY meminta keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang, tapi ditambahkan oleh hakim, kemarin KY bilang kalau akan memeriksa hakim. Ada tiga majelis hakim dan satu panitera yang bersangkutan,” terangnya.
Sumardhan menilai, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta nanti. Bukan tak mungkin, hakim dan panitera yang dilaporkan juga bakal dipanggil ke Jakarta.
“Mereka (KY) memberi pesan kepada kami untuk sabar menunggu dan nanti akan dikirimkan hasil keputusan apa saja tentang pengaduan ini,” katanya.
Dengan begitu, pihaknya berharap jika memang benar hakim-hakim tersebut terbukti menyalahi kode etik, bisa diberikan sanksi berat sesuai dengan yang diperbuat.
Sumardhan juga ingin perkara ini bisa jadi pembelajaran dan pengingat bagi hakim-hakim lain untuk bisa lebih cermat dan teliti dalam memutuskan sebuah perkara.
“Kalau ini terbukti ya harus di sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin mengingatkan hakim lain juga untuk lebih cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun,” tegas Advokat yang juga Bakal Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat tersebut.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia saat dikonfirmasi menyebut bahwa belum ada agenda pemanggilan para hakim oleh KY hari ini.
“Sudah saya konfirmasi, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau (hakim),” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula saat Suwoko, Direktur utama (Dirut) baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara Karangploso menggugat 3 direksi lamanya, yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.
Diketahui, Abdul Khalim (Tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (Tergugat 1) senilai Rp 22,3 milyar.
Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.
Untuk itu, dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.
Kemudian, perkara perdata ini setelah diputus ternyata masih berlanjut. Sebab, pihak tergugat menduga bahwa banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni adanya putusan yang diduga melebihi dari tuntutan, kemudian adanya sejumlah catatan kesaksian yang tertulis dalam putusan hakim yang dimana sebenarnya kesaksian tersebut tak disebutkan oleh saksi ketika dalam proses persidangan. (mid/*)