Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia Ditolak JPU

InNgalam.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali menggelar persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34).
Senin (8/9/2025), sidang diagendakan dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah ada persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Agenda sidang dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua. Yakni dengan Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
“Mempertimbangkan hal itu, jaksa meminta kepada hakim yang memimpin sidang untuk perkara dugaan pemalsuan merek tersebut harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” terang JPU di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.
Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang kemudian kasusnya terus bergulir. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.
Hingga akhirnya, kasus terhadap terdakwa Syaiful tersebut dipersidangkan di PN Kepanjen. Namun, pada rangkaian persidangan yang telah dilangsungkan, Syaiful justru mendapatkan pengubahan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Hal itu lah yang kemudian membuat Freddy Nasution selaku pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia menyatakan kekecewaannya atas sikap terdakwa. Ia menilai, terdakwa terkesan masih membantah dan mengulur waktu. Sehingga menambah luka bagi para pelaku usaha seperti dirinya yang merasa dirugikan.
“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi ini juga soal harga diri dan keadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, disampaikan Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada terdakwa utama yakni Syaiful Adhim. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pihak lain yang ikut menjalankan produksi, distribusi, hingga promosi mesin cutting palsu juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami beri jalan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Didik.
Sementara itu, usai persidangan dengan agenda tanggapan eksepsi yang telah dilangsungkan tersebut, majelis hakim dalam waktu dekat ini dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Termasuk apakah perkara yang jini disidangkan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami juga telah meminta atensi Mahkamah Agung hingga Kejaksaan Tinggi agar memberikan pengawasan khusus terhadap jalannya perkara ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” pungkas Didik. (had)