Jaksa Agung : Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan
InNgalam.com – Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan, No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan
memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri
Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia, tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, Rabu (25/2/2023).
Dalam kesempatannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa, Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya
untuk meneguhkan komitmen, terkait pentingnya membangun jalinan hubungan kerja
sama, sinergi lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada. Dengan dilandasi tekad
dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat, demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi
harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan
yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah.
Berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bersama Aparat
Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan
pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Ia menambahkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam penanganan laporan atau pengaduan
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian
hukum, dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat, untuk semakin
menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan
dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari
asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara
dilakukan secara efisien dan efektif.
Implementasi asas ini sangat penting, tentunya dengan tidak
mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran, dan keadilan suatu perkara.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin memberikan arahan sebagai berikut:
- Tingkatkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan laporan
atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agar tercipta kesamaan pandangan,
dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya. - Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil
pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan
instrumen pidana sebagai ultimum remidium.
Dalam menjamin kepastian hukum, dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait
penyelenggaraan pemerintah daerah. Perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa
lama batas waktu yang ditetapkan, untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan,
pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika hasil audit
terdapat kerugian keuangan negara.
Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN,
sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan
kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan
tugas dan kewenangannya masing-masing. - Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik. Guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang menimbulkan kerugian negara.
- Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.
Jaksa Agung atas nama Pimpinan Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk bersedia dan mampu bekerja sama, berinteraksi, dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam giat acara ini, Jaksa Agung, Mendagri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di Kementerian/lembaga, Inspektorat daerah provinsi, kabupaten/kota. (Har)