Jukir Kota Batu Ikuti Sosialisasi Perparkiran Di Hotel Agro Kusuma

InNgalam.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Batu menggelar giat Program lanjutan sosialisasi perpakiran dan monitoring, juga evaluasi hasil operasi gabungan perpakiran. Turut hadir, BNN, Kadishub Batu, Drs.Imam Suryono, Polres Batu Iptu Karjito Kasupsilukum, Kejaksaan Batu Hidayah.SH., M.M., Bidang Jaksa Fungsional Perdata, Petugas BNN Budi Harianto,S.E., M.M., serta seluruh Jukir se kota Batu berjumlah sekira 400 orang yang terbagi dua sesion, turut memenuhi Ruang Antorium Hotel Agro Kusuma, Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dalam kesempatannya, Kadishub Batu Drs. Imam Suryono, menjelaskan bahwa, Dengan sosialisasi perparkiran yang dilakukan oleh Dishub Batu, serta di ikuti seluruh juru parkir ini, untuk bertujuan memberikan pengertian dan rasa tanggung jawab sebagai profesi Jukir yang ada di tepian jalan umum di wilayah kota Batu.
“Kami sudah seringkali memberikan sosialisasi pada seluruh Jukir yang berada di tepian jalan umum, terkait hal kedisiplinan dalam memberikan karcis pada pengguna jasa parkir,” tuturnya, Kamis (31/8/2023).
Ia menambahkan, Dishub Batu sudah sering memberikan sosialisasi terkait pelanggaran atau pemahaman tugas Jukir serta kewajibanya memberikan laporan dan setoran hasil penarikan dana dari pengguna jasa parkir, khususnya di tepian jalan umum di wilayah kota Batu. Karena nurut Imam Suryono lagi, terkait belum tercapainya target retribusi parkir di tepian jalan umum pada tahun 2023 sebesar Rp 94 Milyar koma 950 ribu rupiah.
“Dari nilai retribusi parkir yang sudah ditargetkan sampai bulan Agustus 2023 ini, masih mencapai nilai di angka Rp.8,5 ratus juta rupiah. Dari nilai itu, tambah masih sangat jauh dari harapan dan target yang ditetapkan sebesar 9 milyar lebih. Ketika capaian retribusi parkir di tepian jalan umum benar-benar tidak bisa mencapai target, maka akan dilakukan lelang pada pihak ketiga mulai tahun 2024 nanti,” imbuh Imam Suryono.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Perdata Kejari Batu, Hidayah, S.H., menjelaskan, terkait apa yang dilakukan para Jukir ada suatu pelanggaran yang dilakukan pada pengguna jasa parkir di tepian jalan umum, semisal dari sikap kurang santun, atau melakukan pungutan di atas ketentuan, bahkan kurang aktif memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir. Maka, diberikan himbauan dan pendekatan secara preventif.
“Tetapi jika sudah dilakukan tindakan seperti itu, namun para Jukir masih melakukan pelanggaran yang serupa, maka akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan acuan proses hukum kepada para Jukir yang sudah masuk dalam perdata atau mengarah ke tindak pidana, tetap akan dilakukan proses hukum dengan mengacu pada Perda atau Perwali Batu. Semua proses itu bertujuan agar para Jukir di tepian jalan umum,bisa berkerja dengan baik, jujur, disiplin, dan saling menguntungkan, berimplementasi bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Batu,” ujar Hidayah, S.H
Ditempat dan waktu yang sama, pihak Iptu Karjito, Bidang Kasubsilukum/Sikup Polres Batu mengatakan bahwa, terkait sosialisasi penindakan terhadap pelanggaran hukum retribusi parkir di tepi jalan umum, pihak Kepolisian Polres Batu, membantu kepada pemerintah kota Batu, sinergitas dalam memberikan materi tentang penindakan hukum kepada para Jukir ketika, manakala mereka kedapatan melakukan pelanggaran pada para pengguna jasa parkir.
“Pelaksanaan sosialisasi ini sudah dirasa sering kali dilakukan oleh Dishub Kota Batu, dengan tujuan, agar para Jukir di tepian jalan umum ini, selalu mentaati peraturan sesuai bidang peraturan perpakiran dari Dishub ataupun melalui Perda dan Perwali, sebagai kunci ketaatan yang harus dipegang teguh oleh para Jukir se kota Batu,” sebutnya.
Pada prinsipnya, pihak Kepolisian sudah sering kali memberikan pemahaman pada Jukir, agar dalam menjalankan profesinya di muka umum itu, tetap ramah, santun, dalam penarikan ongkos parkir dan memberikan karcis pada pengguna jasa parkir tersebut. Harapannya, dengan berprilaku seperti itu tadi, akan berdampak baik bisa menaikan retribusi parkir serta, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa digunakan pembangunan di segala bidang di kota Batu,” tutupnya. (Har).