Kampanye Ditempat Ibadah Serta Lembaga Pendidikan Tidak Diperbolehkan
InNgalam.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara kampanye dalam pemilihan kepala daerah agar lebih teratur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi terkait aturan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu yang berlangsung di Hotel Golden Hill, Kota Batu, Kamis (10/10/2024). Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu mengenai tata cara kampanye yang harus diikuti.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Komisioner KPU Batu, Bawaslu Batu, Forkopimda Kota Batu, LO (Liaison Officer), Partai Politik, Stakeholder, dan lainnya. Dalam sosialisasi ini membahas tentang bagaimana kampanye dilakukan, termasuk penggunaan media sosial dan peraturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Sosialisasi ini dibuka oleh Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Data dan Informasi (Datin), Marlina, Ia menyampaikan bahwa KPU Kota Batu baru sempat melaksanakan sosialisasi PKPU no.13 tahun 2024 ini.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota batu ini dengan mengangkat tema pelaksanaan ‘Pilkada Santun dan Beda (Santun, Beradab, Adil dan Damai).
“Semoga dengan semangat Santun dan Beda ini, kita ingin hasilnya terpilihlah pemimpin untuk waktu 5 tahun kedepan Kota Batu ini yang terbaik bagi masyarakat, dan pelaksanaan proses prosedurnya berjalan sesuai dengan regulasi kampanye yang baru tersebut,” ungkapnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan Marlina adalah larangan melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan kecuali perguruan tinggi, namun tidak boleh membawa alat-alat kampanye, atribut kampanye, termasuk bendera partai politik, dan lainnya.
“Jika ingin melakukan kampanye di perguruan tinggi, harus mendapatkan ijin dari Pihak perguruan tinggi dan mematuhi persyaratan tertentu,” jelas Marlina.
Sosialisasi ini dikemas dengan diskusi yang dipimpin oleh moderator seorang jurnalis senior Malang Raya, Buang Supeno, dengan beberapa narasumber, yakni dari KPU Kota Batu, Bawaslu Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan Inspektorat Kota Batu.
Dalam pemaparannya Narasumber dari KPU Kota Batu Divisi Hukum, Tenty Yuana, menjelaskan terkait Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye yang tertuang dalam PKPU no.13 tahun 2024.
“Durasi Kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kebebasan tempat pelaksanaan kampanye, PKPU 2024 memberikan kebebasan kepada pasangan calon untuk memilih lokasi kampanye tanpa dibatasi oleh zona atau kecamatan, asalkan mendapatkan izin dari kepolisian”, bebernya.
Adapun larangan baru dalam kampanye di PKPU 2024 menegaskan larangan-larangan tertentu seperti tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, melakukan hasutan, atau menggunakan kekerasan dalam kampanye.
“Meskipun larangan serupa ada dalam peraturan sebelumnya, penegasan dan rincian larangan di PKPU 2024 lebih jelas dan terstruktur,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak Inspektorat Kota Batu, Andry Laoda menekankan pentingnya ASN juga harus netral dalam kampanye agar tetap memberikan layanan publik yang baik.
“Ada juga aturan untuk pejabat publik yang ingin ikut kampanye, mereka harus mengajukan cuti kepada atasannya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN dan disiplin pegawai merupakan aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.
“PP 94 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa ASN berperan secara profesional dan tidak berpihak dalam proses demokrasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, juga menuturkan bahwa sudah ada peraturannya, Aturan kampanye pejabat. Jika ada pelanggaran, seperti membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon lainnya, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut yang tertulis dalam undang-undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 serta pasal 71 ayat 1, ayat 3,ayat 4 dan ayat 5.
“Dalam pasal 188, Setiap Pejabat Negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan Lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)bulan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,-” jelasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan kampanye dalam pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini tentunya agar menjaga agar Pilkada berjalan dengan tertib dan adil. (Dod)