Keberadaan PKL Dibahu Jalan, Menyebabkan Lalu Lintas Terganggu

InNgalam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batu ambil langkah tegas, terkait maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kian menjamur di beberapa ruas jalan seperti bahu jalan, protokol, dan trotoar, serta Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di Kota Batu.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga Peraturan Wali Kota Batu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Dalam wawancara singkatnya, Bambang Kuncoro selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkot Batu menyampaikan bahwa, jika keberadaan para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, dapat menganggu arus lalu lintas dan para pengguna jalan.
“Jadi, jangan sampai berjualan di pinggir jalan, apalagi sampai di trotoar yang peruntukannya buat pejalan kaki, kasihan masyarakat. Perlahan-lahan kita imbau dan ingatkan, maka dari itu Satpol PP Pemkot Batu ngepos di Alun-Alun Kota Batu. Kita imbau para PKL dengan perlahan-lahan, agar tidak berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” tutur Bambang Kuncoro kepada awak media, usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Junrejo, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, jika para PKL langsung diberikan sanksi dan sebagainya, maka akan timbul gejolak, karena sekarang ini masa pertumbuhan ekonomi mulai bangkit.
“Yang diharapkan para PKL saat ini pasca Covid-19, ekonomi dapat bangkit kembali, maka dari itu kami dalam melakukan penegakan Perda dengan cara yang humanis, dengan cara menegur, memberikan himbauan, surat pernyataan dan jika masih membandel, maka kami lakukan penyitaan sarprasnya di bawa ke kantor Satpol PP, dan akhirnya nanti di Tipiring,” ujar Bambang sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, jika himbauan itu berlaku bagi semua para PKL yang berjualan di tempat-tempat yang di larang oleh pemerintah.
“Jadi tidak hanya bagi para PKL yang berjualan di belakang Rumah Dinas (Rumdin) Veteran saja, akan tetapi juga berlaku bagi PKL di Alun-Alun Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Panglima Sudirman,” imbuhnya.
Disinggung terkait dengan solusi bagi para PKL dan alternatif lain, pihaknya menyebutkan jika selama ini para PKL tidak tidak pernah melakukan koordinasi maupun komunikasi.
“Jadi jangan tanya saya, karena Satpol PP itu tupoksinya hanya menegakkan Perda. Kalau memang tidak boleh berjualan di situ ya tidak boleh. Perkara mereka (PKL-red) kemudian minta tolong saya carikan tempat berjualan, ya gak bisa saya, karena itu ranahnya institusi lain yang ngurusi. Karena para PKL tidak pernah meminta izin, ya cari sendiri saja. Maka dari itu harus kulonuwun atau izin dulu,” sebutnya.
Berkaitan dengan para PKL, hal itu bisa di koordinasikan dan di komunikasikan terlebih dahulu kepada para pemangku wilayah setempat.
“Ya, karena kan juga ada kelurahan, kecamatan jadi bisa lapor ke sana melakukan pemberitahuan, kan bisa tanya barangkali ada tempat untuk berjualan, monggo silahkan. Karena, kalau paguyuban itukan hanya merangkul saja, jadi tidak bisa menyediakan atau memfasilitasi tempat berjualan, karena ada Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan PKL,” timpal Bambang.
Masih kata Bambang, terkait selebaran bertuliskan himbauan Tertib Aturan Demi Kenyamanan Bersama, Tidak Berjualan di Bahu Jalan atau Trotoar dan Tidak Menempel Poster atau Banner di Pohon, ia menjelaskan, jika pihaknya dalam melakukan penertiban selalu membuat berita acara.
“Anggota Satpol PP turun ke lapangan ke para pedagang yang saya anggap tidak patuh aturan tadi, kita beritahu secara lisan dulu. Pindah dari sini, jangan berjualan di sini. Kalau tetap berjualan lagi, ya kita berikan surat pernyataan kemudian kita buatkan berita acara, dan kalau masih tetap ditemukan berjualan lagi maka kita lakukan tindakan Tipiring,” jelasnya.
Diakuinya, jika pihaknya tidak pernah melarang para PKL untuk berjualan, asalkan pada tempat yang tidak berpotensi melanggar aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
“Pada dasarnya kami tidak melarang, silahkan saja berjualan sepanjang tidak melanggar aturan dan menganggu fasilitas umum, yang penting sama-sama menjaga,” tukasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada para PKL untuk selalu mematuhi, serta menaati semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami imbau agar mematuhi dan menaati semua aturan. Karena Perda itu dibuat, untuk dilaksanakan dan ditaati karena dibuat atas persetujuan DPR dan Pemerintah Daerah serta Wali Kota. Nah, ini yang harus ditaati bersama, kalau tidak mau menaati lantas maunya apa? Ini negaranya siapa? Kita menjaga Kota Batu ini supaya baik, ayo kita sama-sama menjaga, silahkan berjualan tidak ada larangan, tapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Har)