Kejari Batu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRI Cabang Batu

InNgalam.com – Dalam rangka menindaklanjuti ungkap kasus terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar konferensi pers. Kasus itu mulai terkuak, dengan adanya laporan yang masuk kepada Kejari Batu.
Dalam wawancara singkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., pada saat memimpin konferensi pers dihadapan para awak media menyampaikan, bahwa pihaknya telah telah berhasil mengungkapkan soal adanya dugaan korupsi KUR fiktif yang dilakukan oknum BRI Cabang Batu.
“Kami sebelumnya telah melakukan penyidikan, dan hingga pada saat ini kami sedang mendalami kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Batu selama periode tahun 2021-2023. Penyidik sedang fokus untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terkait dengan kasus tersebut. Kami berharap, nantinya dapat segera menetapkan tersangkannya, karena kasus ini melibatkan lebih dari satu orang antara pihak bank dan debitur,” tutur Didik sapaan akrabnya pada awak media, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan dua modus operandi yang sedang diselidiki, yaitu modus topengan dan modus tempilan.
“Jadi, kalau modus topengan melibatkan pihak bank yang mengajukan pinjaman secara palsu, sementara modus tempilan melibatkan debitur yang mengajukan pinjaman dengan jumlah yang tidak sesuai. Seperti misalnya, debitur membutuhkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, namun pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 50 juta, dan hal ini juga diketahui oleh debitur,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa salah satu oknum pegawai BRI Cabang Batu telah mencairkan seluruh uang pinjaman sebesar Rp 50 juta.
“Sebagai contoh, ada orang yang meminjam KUR sebesar Rp 20 juta, namun pihak BRI Cabang Batu mencairkan uang hingga Rp 50 juta. Dari selisih tersebut, ada Rp 30 juta yang digunakan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Batu, itu untuk kepentingan pribadi,” kata Didik.
Didik menegaskan, bahwa setelah surat penyidikan diterbitkan, pihak penyidik langsung memanggil beberapa pihak, termasuk debitur atau orang yang namanya digunakan dalam transaksi proses KUR yang dimaksud.
“Dalam kasus ini, kami juga memanggil pihak BRI Cabang Batu untuk dimintai keterangan, itu terkait dengan mekanisme pencairan. Bahkan, pihak pengawas internal bank juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan juga,” jelas Didik.
Hingga saat ini, masih kata Didik, pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini dari ahli perbankan.
“Jika merujuk kepada barang bukti yang telah diambil, termasuk bukti print out pencairan dan keterangan para saksi, telah ditemukan adanya pelanggaran hukum dan peristiwa pidana. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mencari pelakunya,” paparnya.
“Jika perhitungan kerugian negara telah selesai, maka kami akan menyampaikannya kepada rekan-rekan media. Dimana nantinya, kami akan terus memperbaharui progres perkara kepada publik selama proses penyidikan ini berlangsung,” tegasnya.
Tak hanya itu, Didik juga memaparkan, berkaitan dengan kasus KUR tersebut, berangkat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan melibatkan debitur yang menggunakan nama dan nominal fiktif dalam pengajuan pinjaman.
“Akibat dari dugaan korupsi ini, Bank BRI Cabang Batu mengalami kerugian, yang sebagian dananya berasal dari pemerintah. Itu dikarenakan, KUR ini tidak memiliki agunan, karena pencairan dana didasarkan hanya pada evaluasi usaha saja,” tutupnya.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bank BRI Cabang Batu yang dimaksud. (Har)