KPU Tetapkan 7 Dapil, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Beri Apresiasi
InNgalam.com – KPU menetapkan 7 Dapil dalam pileg tahun 2024 nanti dan terkait hal ini, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza,
ST, M.Sos, memberikan apresiasi, Kamis (9/2/2023)
“Menurut saya keputusan KPU mempertahankan 7 dapil yang ada sudah sangat tepat. Hal ini sesuai dengan berbagai prinsip pembagian dapil,” tegas Amarta Faza,
ST, M.Sos, kepada InNgalam.com.
Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadikan sebagai keputusan tepat.
“Beberapa prinsip yang saya maksud adalah terkait kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, hingga kohesivitas dan kesinambungan,” terangnya.
Ia menilai KPU memperhatikan prinsip kesinambungan dalam penataan dapil. Karena, lanjutnya, melalui pola 7 dapil ini, KPU turut mengawal suara masyarakat.
“Yang saya tekankan juga KPU telah memperhatikan prinsip kesinambungan dalam penataan dapil. Melalui pola 7 dapil ini, KPU turut mengawal suara masyarakat yang telah memiliki perwakilan di legislatif, sehingga tidak kehilangan perwakilannya jika format dapil berubah,” urainya.
Dikatakannya, Komisi Pemilihan Umum merupakan institusi yang paling tepat untuk membagi alokasi kursi DPRD, serta untuk membentuk Daerah Pemilihan anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Dalam prinsip ini, KPU telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik menurut pendapat saya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, sudah sewajarnya tidak ada perubahan jumlah dapil. “Melihat pula kondisi Kabupaten Malang yang tidak berubah baik dari sisi alokasi kursi, maupun pemekaran wilayah. Maka sudah sewajarnya dapil tidak mengalami perubahan di wilayah Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Seperti diketahui, jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Malang untuk Pemilihan Legislatif 2024 tetap berjumlah tujuh dapil, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(had)