Kuasa Hukum Pemilik Tenant: Pernyataan Force Majeure Manajemen Malang Plaza Terlalu Dini

InNgalam.com – Tim kuasa hukum dari 10 pemilik tenant di Malang Plaza yang diketuai Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, menyayangkan pernyataan manajemen Malang Plaza yang menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan kejadian Force Majeure.
Gunadi mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menyayangkan pernyataan Manajemen Malang Plaza bahwa peristiwa itu adalah Force Majeure.
Sebagai informasi, Force Majeure adalah klausul yang termasuk dalam kontrak untuk menghapus tanggung jawab atas bencana alam dan tidak dapat dihindari yang mengganggu jalannya peristiwa yang diharapkan dan mencegah pihak terkait memenuhi kewajiban.
Menurut Gunadi, pernyataan Force Majeure tersebut terlalu dini diputuskan dan disampaikan ke publik. Pasalnya, sampai saat ini aparat berwenang masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan hasilnya secara resmi.
“Perlu diketahui, tindakan ini kan melibatkan instansi terkait. Yakni kepolisian negara yang berhak mengeluarkan statement hasil (penyelidikan), terutama terkait hasil labfor (laboratorium forensik,” ujar Gunadi saat menggelar konferensi pers didampingi timnya William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D, Sabtu (6/5/2023) kemarin.
Dalam hal ini, ditegaskan bahwa pihak manajemen tidak berhak untuk menyatakan peristiwa itu adalah Force Majeure. Apalagi, pihak Polda Jatim baru saja mengambil sampel untuk diuji di labfor.
“Statement itu terlalu dini dan premature, mendahului apa yang dilakukan labfor Polda Jatim,” jelas Gunadi.
Selain itu, sejumlah pihak juga menyatakan bahwa ada kelalaian sehingga peristiwa itu terjadi. Dalam hal ini, Gunadi mengatakan jika benar itu kelalaian, tetap harus ada konsekuensi hukumnya.
Terkait hal ini, pihaknya menyoroti keberadaan sertifikat laik fungsi (SLF) yang disebut tak dimiliki oleh Manajemen Malang Plaza. Padahal, SLF merupakan syarat yang diatur dalam UU 28 2002.
Dimana dalam pasal 44 disebutkan, setiap pemilik bangunan dan atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan, akan dikenai sanksi administrasi dan atau pidana.
“Jadi jelas jika pemilik tidak memenuhi kewajiban, itu ada sanksinya. Mengacu pada regulasi itu, saya katakan jika, Malang Plaza ini tidak ada SLF, maka tentu itu adalah melanggar peraturan. Dan ini yang disebut secara pidana kelalaian,” terang Gunadi.
Terkait hal tersebut, jika Malang Plaza terbukti tak mengantongi SLF, maka menurutnya dapat memenuhi unsur kelalaian pada pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Hal inilah yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang menyebabkan kerugian, pembeli dan penyewa yang memiliki barang-barang yang tidak dapat diselamatkan,” pungkas advokat senior
Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki