Luar Biasa! Capaian Percepatan Program PBG-SLF di Kota Malang, Ini Kata Pj Wali Kota Malang
InNgalam.com – Dalam waktu 22 hari kerja, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) di Kota Malang berhasil menyelesaikan 3.049 register dari total awal 6.680 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hanya tersisa 1128 antrean yang perlu diselesaikan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyebut capaian ini sebagai luar biasa. Program percepatan PGB-SLF ini menjadi bagian penting dalam memajukan infrastruktur kota. Aspirasi masyarakat melalui program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) turut mempercepat proses ini.
“Alhamdulillah pekerjaan yang menumpuk ini bisa dipercepat. Apalagi percepatan program PGB-SLF ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memajukan infrastruktur kota,” ungkap Wahyu Hidayat, MM, Selasa (9/7/2024).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT, mengakui bahwa banyaknya pengajuan PBG SLF yang menumpuk sempat menjadi perhatiannya saat menjabat sebagai Plt DPUPRPKP Kota Malang. Kinerja cepat dalam mengurai permohonan ini patut diapresiasi.
“Saya berharap performa DPUPRPKP Kota Malang dapat terus ditingkatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Malang. Bangunan gedung yang dilengkapi dengan PBG dinilai telah memenuhi standar teknis sebuah bangunan, sehingga keberadaannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya,” paparnya.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pada percepatan permohonan perizinan PBG dan SLF. Program ini bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Meskipun ada kendala, seperti masalah SDM dan ketidaksesuaian pemohon, program ini berhasil memangkas waktu proses menjadi hanya 4 jam per permohonan/register.
“Kami di DPUPRPKP telah melakukan penataan personil yang lebih efektif, membersihkan data register yang tidak aktif, menyederhanakan tahap kelengkapan berkas, dan memperbaiki proses sidang TPA (Tim Profesi Ahli). Sosialisasi dan konsultasi teknis juga telah dilakukan kepada masyarakat, selain adanya sarana dan prasarana yang memadai,” imbuhnya.
Upaya percepatan ini mendapatkan apresiasi dari Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Berbagai asosiasi, termasuk Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang, dan Persatuan Insinyur Indonesia Malang, juga turut membantu pelaksanaan program ini.
PBG-SLF menjadi kewajiban bagi semua warga negara sesuai PP 16 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya. Setelah masa toleransi dua tahun sejak diundangkan (masa sosialisasi), ketidakmemilikiannya akan dianggap melanggar. (yog)