Para Tersangka Budidaya Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

InNgalam.com – Bertempat di Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim gelar giat acara konferensi pers ungkap kasus penanaman bibit pohon ganja yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam wawancara singkatnya, AKP Ariek Yuli Irianto, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polres Batu Polda Jatim menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya melakukan pengembangan terlebih dahulu dari penangkapan tersangka lain, kemudian berkembang.
“Tersangka sudah 6 tahun melakukan eksperimen dengan cara menanam ganja di loteng rumahnya di daerah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” tutur AKP Ariek sapaan akrabnya pada awak media, Rabu (15/1/2025).
Hasil dari menanam ganja itu kemudian dikeringkan, kemudian setelah itu diedarkan dengan cara dijual seharga Rp 100 ribu, dikemas dengan satu poket dengan berat 2 gram.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, hasil dari penjualan ganja kering itu untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ujarnya.
AKP Ariek menambahkan, jika tersangka menanam dengan menggunakan media tanam polibag dengan cara dipupuk menggunakan sekam dan air kencing kelinci.
“Dari yang semula biji ganja hingga proses pertumbuhan daun ganja, yang kemudian dipanen dengan cara dikeringkan hingga siap untuk dijual atau diedarkan di Kota Batu,” imbuhnya.
AKP Ariek menceritakan ihwal kronologis kasus tersebut bermula menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR, pada Minggu (12/1/2025) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
“Jadi dari penangkapan itu, anggota kami kemudian menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram. Berdasarkan keterangan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kemudian mengarah kepada AB. Selanjutnya, kami melakukan analisa dan penyelidikan lebih dalam,” ungkap AKP Ariek
Masih kata AKP Ariek, pada hari yang sama pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman AB yang mengungkap fakta mengejutkan.
“Anggota kami menemukan lokasi pembibitan ganja yang ditanam dalam wadah polibag berwarna hitam. Hasilnya, kami menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering yang sudah siap diedarkan. ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan menanam ganja selama enam tahun. Dirinya mengaku bahwa sejak tahun 2019, menanam bibit ganja,” kata AKP Ariek.
Lebih jauh, AKP Ariek menyatakan bahwa keberhasilan tersangka membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Ganja kering tersebut dipasarkan dari mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi.
“Tersangka mengaku menanam bibit ganja karena rasa penasaran. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
Sebagai informasi, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Har)