Pelaku Curas di Kos-kosan Terancam 9 Tahun Penjara
InNgalam.com – Tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap kepolisian dari Polsek Blimbing Polresta Malang Kota. Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil dibekuk.
Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E., menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil handphone milik korban usai memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar.
“Pelaku mengancam korban sambil menodongkan pisau sembari mengatakan, jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh. Karena tidak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung,” tuturnya.
Ia pun menerangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah. Korban tinggal di sebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
Kejadian bermula saat L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas telepon genggamnya. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin (8/5/2023), dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.
“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” ujar Danang.
Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Har)