Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perilaku Koruptif Menjadi Tanggung Jawab Bersama

InNgalam.com – Dengan mengusung tema ‘Antisipasi Resiko Hukum pendampingan Hukum bagi Saksi dalam
Tindak Pidana Korupsi’ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, didapuk menjadi salah satu
Narasumber, dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution, dalam giat Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh BUMN yaitu PT. ANTAM di Kuta Bali.
Dalam kesempatannya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa, perlunya kepekaan terhadap
kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun,
seolah-olah terjadi pembiaran. Sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel
Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan kerugian Negara Rp.
5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka. Kemudian Tambang Timah di Bangka Belitung,
yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp.271 Triliun. Hingga saat ini. sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.
“Dari kedua perkara ini, kita belajar bahwa perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA), akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya. Tak hanya berakibat pada bencana alam, akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik didarat maupun dilaut begitu masif, yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat, bukan tidak boleh di eksplorasi tapi tata kelola dan rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk dampak ekonomi pada masyarakat sekitar,” tutur Ketut Sumedana pada awak media, Senin (20/2/2024).
“Kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh
sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter atau peleburan yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat, perlu menjadi pertimbangan utama. Terlebih lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu,” imbuhnya.
“Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT. ANTAM acap kali tersangkut kasus hukum. Bermula dari kasus Sultra, ekspor-Import emas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum. ini harus
menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum atau Divisi legal. Jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan alat bukti. Apalagi menghalangi proses penegakan hukum, resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukumannya sampai 12 Tahun,” ujarnya.
“Harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT. ANTAM untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar, dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Antisipasi ini tak hanya membantu Aparat Penegak Hukum (APH) saja, tetapi juga membantu PT. ANTAM dalam rangka upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT. ANTAM,” jelas Ketut Sumedana.
“Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah-celah hukum, tetapi
bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan
tindak pidana adalah kewajiban hukum semua orang. Dalam praktiknya beberapa corporate
legal terkena kasus hukum, karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi,
bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua. Sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan, diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku,” paparnya.
“Maindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata-mata untuk kepentingan institusi/kelembagaan, dimana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan,” timpalnya.
“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan pendampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerja sama dengan corporate legal, dalam mewakili PT. ANTAM secara kelembagaan, baik litigasi maupun non litigasi,” pungkas Kajati Bali. (Har)