Perekonomian Kota Batu Miliki Potensi Investasi Diberbagai Sektor
InNgalam.com – Terkait pembentukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu, Pj. Wali Kota Batu terbitkan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor.188.45/171/KEP/422.012./2023 tertanggal 26 Mei 2023. Dibentuknya tim itu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, dan arahan Menteri Investasi/BKPM Rl tentang perlunya percepatan realisasi investasi, untuk proyek-proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.
Adapun ada 11 OPD yang tergabung dalam tim itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan Sekretariat, serta Dinas Kesehatan.
Ada delapan tugas yang dilakukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu, seperti dibawah ini :
- Menyelenggarakan promosi penanaman modal.
- Pembuatan potensi investasi;
- Menyusun Peraturan Wali Kota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Mendorong percepatan usaha bagi sektor yang memiliki potensi investasi, menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah.
- Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
- Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
- Melakukan verifikasi dan evaluasi dalam pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Mempercepat pelaksanaan berusaha.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu secara berkala.
Pj. Wali Kota Batu didapuk sebagai Pengarah, Ketua Tim Sekretaris Daerah, sedangkan Wakil Ketua, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekretaris Kepala Dinas DPMPTSP, dengan anggota 10 OPD.
Dalam kesempatannya Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., menyampaikan pentingnya pembentukan tim ini guna membangun ekonomi daerah, juga menjalankan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu diberbagai sektor yang mempunyai potensi investasi, dengan terbentuknya tim ini saya harap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum,” tutur Aries sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, dalam upaya percepatan berusaha, dibutuhkan adanya kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dalam penyediaan infrastruktur serta pentingnya inovasi dan terobosan, guna kemudahan perizinan, serta meningkatkan daya saing.
“kedepannya nanti akan dilakukan kerja sama dengan badan usaha. Semoga dengan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sekaligus transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” imbuhnya.
Tim ini juga diwajibkan melaporkan kegiatannya 3 kali dalam satu tahun, yang menyesuaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP.
Tim ini juga mengemban tugas untuk melengkapi penilaian Reformasi Birokrasi tematik, serta penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
“Saya berharap, dengan langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Wisata Batu, yang mempunyai potensi besar untuk lebih meningkatkan kemajuan Kota Batu,” harapnya. (Har)