Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Singosari

InNgalam.com – Satreskrim Polsek Singosari berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) warna hitam nopol N-6832-HHN di rumah korban bernama Riza Mohan (50), di Jalan Sidodadi Desa Pagentan Kecamatan Singosari, pada 10 Juni 2023 lalu.
Pelaku bernama Sumantri alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan Alansyah Artin Pratama (29) warga Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, SE, SIK menjelaskan modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya dengan masuk teras rumah.
“Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara masuk teras rumah korban lewat pintu gerbang depan, kemudian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T berhasil mencuri kendaraan milik korban,” jelas Kapolsek Singosari, Selasa (20/6/2023)
Lebih lanjut Kapolsek Singosari menjelaskan, kronologis tertangkapnya pelaku setelah korban mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku.
“Waktu itu, sepulang dari kuliah korban memarkir motornya di garasi dalam keadaan terkunci, baru 5 menit ditinggal, sepeda motornya raib dibawa kabur pelaku,” urainya.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.
“Waktu itu korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Singosari, dari laporan korban anggota Polsek langsung menuju ke TKP dan selanjutnya dibantu warga sekitar petugas berhasil mengamankan pelaku, sebelumnya sudah diamankan massa,” bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat untuk melakukan pencurian berupa kunci T dan sepeda motor curiannya. Terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 2 unit motor milik korban dan sarana pelaku untuk beraksi, jaket ojol, helm dan beberapa mata kunci T.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 12 juta, sedang pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki