Polresta Malang Kota Amankan 164 Kendaraan Tak Memenuhi Standar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat menggelar giat acara Konferensi Pers. (Har)
InNgalam.com – Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan sebanyak 164 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari R2 dan R4, hasil dari penindakan Patroli Blue Light yang dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut (6-8 April 2023). Giat acara Patroli Blue Light Polresta Malang Kota di wilayah hukum Kota Malang, pada bulan suci Ramadhan ini dikhususkan pada area-area rawan, yang disinyalir marak terjadinya aksi balap liar, serta penggunaan knalpot Brong.
Dalam kesempatannya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam gelaran Konferensi Pers menyampaikan bahwa, “Tim Gabungan dari Polresta Malang Kota dan instansi terkait, saat melakukan Patroli Blue Light pada 6-8 April 2023 dini hari, berhasil mengamankan sebanyak 164 unit kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Patroli Blue Light tersebut, digelar dibeberapa lokasi yang kerap di jadikan sebagai lokasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas. Antara lain yakni di Jalan A. Yani (depan Ruko Panorama), Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen. Secara terperinci Kombes Pol. Buher, sapaan akrabnya, menyebutkan kategori kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 menggunakan knalpot brong.
“Penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktifitas balap liar, dan penggunaan knalpot brong di Wilayah hukum Kota Malang oleh sekolompok orang maupun perorangan di bulan suci Ramadhan. Karena mereka berhenti menutupi jalan dan kemudian melakukan aksi balap liar, bahkan bagi pengguna Knalpot Brong juga menimbulkan ketidaknyamanan akibat polusi suara yang di timbulkan,” tutur Kombes Pol Buher.
Ia menambahkan, aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam maupun dari luar kota ini akan mendapat tindakan tegas. Karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di kota Malang. Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan, akan dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan R4 dan R2 yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota, silahkan datang untuk melihat kondisi kendaraannya. Lengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi, kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023,” ujarnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai serta para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru, agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali, serta nantinya tidak di pungut biaya dalam proses pengembaliannya.
Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. (Har)