Sebelum Dilakukan Pengumpulan, Sampah Dipilah Dulu Kemudian Dibawa Ke TPST
InNgalam.com – Berdasarkan peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu melakukan pengelolaan sampah di kawasan perkotaan. Hal itu dilaksanakan, agar Kota Wisata Batu tidak terlihat kumuh, kotor dan bau kala dikunjungi para wisatawan yang berlibur.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP menyampaikan bahwa, jika selama ini Kota Wisata Batu menjadi tujuan para wisatawan. Maka dari itu, pihaknya menerapkan program pengelolaan sampah.
“Seperti kita ketahui bersama, Kota Wisata Batu memang menjadi tujuan para wisatawan. Kita tidak ingin Kota ini terlihat kotor, kumuh dan bau karena timbunan sampah. Maka dari itu, sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Batu, kami (DLH Kota Batu-red) menggelar program pengelolaan sampah yang ada di perkotaan,” tutur Aries sapaan akrabnya pada awak media, Jumat (27/1/2023).
Pihaknya menambahkan, pemilahan sampah rumah tangga dilakukan oleh rumah tangga, yang nantinya pengelolaan sampah yang sejenis dilakukan oleh lembaga pengelola.
“Jadi pemilahan dilakukan dengan cara sampah organik dimasukkan dapam wadah media berwarna hitam, sampah anorganik dimasukkan dalam wadah media warna putih. Penyedia tempat dampah terpilah, dilakukan secara mandiri dan atau secara swadaya,” imbuhnya.
Aries menjelaskan bahwa, pengumpulan sampah dilakukan sejak pemilahan dari rumah tangga ke TPS, atau TPS3R dan atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Sesuai jenis sampahnya, dengan jadwal pengangkutan setiap hari yang dimulai pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sistem pengumpulan sampah individual secara door to door, komunal langsung yang artinya sampah dikumpulkan di TPS. Kemudian diangkut ke TPS3R atau TPST, secara periodik,” jelasnya.
Meski begitu, dikatakan Aries, pengangkutan sampah rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya ke TPS atau TPS3R dan atau TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau lembaga pengelola sampah.
“Yang dimulai pada pukul 00.00 sampai pukul 06.00 WIB, dengan menggunakan sarana angkutan truk dengan warna branding berbeda untuk setiap jenis sampah organik, non orgarnik dan sampah limbah B3,” kata Aries.
Ia mengungkapkan, jadwal pengangkutan sampah organik ditempatkan pada wadah atau media berwarna hitam, yang dilakukan setiap Hari Senin, Selasa Kamis dan Jumat. Untuk sampah non organik, ditempatkan pada wadah atau media warna putih.
“Dilakukan setiap hari Rabu dan Sabtu. Sampah atau limbah B3 ditempatkan pada wadah atau media selain hitam dan putih, yang dilakukan pada hari Minggu,” ujarnya.
“Mekanisme pengangkutan sampah harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan, antara lain penutupan terpal pada sarana pengangkutan, registrasi sebelum memasuki TPA, menunjukkan bukti pembayaran retribusi, pelayanan kebersihan sebelum memasuki TPA, dan melakukan penimbangan di TPA setelah menunjukkan bukti pembayaran retribusi,” tutup Aries.
Sekadar informasi, Tim Pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang terdiri unsur DLH, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW. (Har)