Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Bumiaji Telah M Tahap Pembacaan Putusan
InNgalam.com – Pada Jumat (26/4/2024) pukul 13.30 WIB hingga selesai, telah digelar Persidangan
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinkes Kota Batu TA 2021 yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana
Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA
2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Alfadi Hasiholan, S.H., Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus
Kejari Batu dan
Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H., dan
Kriswanto, S.S., S.H., M.H.,CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti.
Dalam rilis resminya, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Batu menyampaikan bahwa,
Penasehat Hukum Sumardhan, S.H., dan Ari Hariadi, S.H., merupakan kuasa hukum dari terdakwa Angga Dwi Prastyo.
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menangani perkara itu ialah
Darwanto, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum., selaku Hakim anggota,” tutur Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu pada awak media.
Bahwa inti dari Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yakni sbb :
- Menyatakan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi
Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima - Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama
Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan Terdakwa , saksi –
Saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/5/2024), dengan agenda sidang
Pemeriksaan Saksi,” tutup Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian, S.H., M.H (Har)