Terkait Insiden Di Kantor Arema FC, Kepolisian Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka
InNgalam.com – Imbas dari Kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di Kantor Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan, No. 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 29 Januari 2023 lalu, dalam insiden tersebut Kepolisian Polresta Malang Kota telah mengamankan 115 orang yang diduga ada sesaat, atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si pada saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/1/2023).
Ia menyampaikan, jika saat ini pihaknya sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC.
Paska Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang telah diamankan di sekitar TKP, dan 8 orang lainnya diamankan setelah kejadian.
“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing, dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” tutur Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya pada awak media.
Kombes Pol. Buher menambahkan, dari 7 orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai tersangka itu, pihaknya menerapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2), yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
“Kami mengamankan para tersangka beserta barang bukti, berupa 1 bendera warna hitam ukuran 65 X 45 cm, dengan tongkat besi warna biru. 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu. 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers),” imbuhnya.
Dalam konferensi pers itu, mantan Kapolres Batu ini juga menekankan bahwa, penangkapan tujuh orang tersangka kasus pengerusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC, tidak ada kaitannya dengan Insiden Kanjuruhan.
“Ini murni kasus pidana terhadap pengerusakan Kantor Arema, tidak ada kaitannya dengan Insiden Kanjuruan.” tutup orang nomor satu di Jajaran Polresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si (Har)