Tim Hukum GUS Siap ke Bawaslu Jatim dan DKPP, Laporan di Bawaslu Kabupaten Malang Tak Memuaskan
InNgalam.com – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomer urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) mempertimbangkan mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindaklanjut laporan yang dibuat di Bawaslu Kabupaten Malang.
Laporan yang dimaksud adalah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf). Tim Hukum GUS telah membuat laporan ke Bawaslu terkait pelanggaran kampanye Salaf yang melibatkan kepala desa dan anak di bawah umur.
Namun, belakangan diketahui, Bawaslu Kabupaten Malang hanya menindaklanjuti laporan terkait kepala desa. Untuk keterlibatan anak di bawah umur, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan belum cukup bukti.
“Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP,” kata Tim Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (16/10/2024).
Wiwid pun cukup heran ketika mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dinyatakan tidak cukup bukti oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kita juga heran. Padahal kan di situ banyak orang, seharusnya kan juga semuanya tahu yang ada di situ,” ungkapnya.
Sementara soal keterlibatan kepala desa dalam kampanye Salaf, Bawaslu Kabupaten Malang sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pj Bupati Malang. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang, dua kepala desa, yaitu Kepala Desa Sepanjang dan Pujiharjo tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.
“Hasil kajian kami, bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pada pelanggaran undang-undang lain. Karena masuk pelanggaran lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nantinya sanksi yang memutuskan adalah Bupati Malang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi. (*/via)