TRAGEDI PEMBUNUHAN

Beberapa waktu yang lalu, Jember kembali dibuat geger. Sutikno (39), seorang anak tega membunuh bapak kandungnya demi tanah warisan. Korban bernama Sutali (55) tewas dengan luka tusuk sebanyak 4 kali. Kini Sutikno diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam hukuman seumur hidup (RadarJember, 2 November 2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jember terhadap tersangka, dia nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena motif persoalan tanah warisan yang dijanjikan korban terhadap tersangka. Kasus ini termasuk jenis pembunuhan terencana, karena pelaku sudah mempersiapkan membunuh korban dengan membawa sebilah pisau dari rumah.
Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya bersifat mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut telah mempunyai intensi dan rencana membunuh korban. Menyusul adanya kasus pembunuhan anak pada ayah dan neneknya terjadi di Lebak Bulus. Fenomena pembunuhan seolah menjadi berita mingguan, dan terus terjadi di sekitar kita.
Tindakan membunuh dianggap sebagai cara yang cepat untuk menyelesaikan masalah. Bila ditelisik secara etimologi, pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun ada pula yang tidak melawan hukum, seperti untuk membela diri. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya motif politik, kecemburuan, balas dendam, sengketa warisan, membela diri, asmara, konflik, dan sebagainya. Pembunuhan adalah perbuatan membunuh, dengan tujuan membuat supaya orang yang dibunuh mati. Jadi pembunuhan itu tindakan yang mematikan.
Pembunuhan adalah tindakan penyerangan seseorang yang diarahkan kepada orang lain, yang mengakibatkan korban celaka atau mengalami kematian. Pembunuhan juga bisa terjadi ‘any killing done while committing some other felony, as rape or robbery’ (setiap pembunuhan yang dilakukan bersamaan dengan melakukan kejahatan lain, seperti pemerkosaan atau perampokan).Suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan bersamaan dengan tindak kejahatan lainnya, dapat digolongkan sebagai pembunuhan.
Abraham Maslow mengungkap bahwa pembunuhan dapat terjadi ketika kebutuhan-kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi. Kejahatan seperti pembunuhan muncul karena rasa frustasi, akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kegagalan atau kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar membuat individu merasakan ketegangan dalam dirinya. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan akan penghargaan berdampak pada munculnya keraguan diri, tidak menghargai diri, dan kurangnya rasa percaya diri.
Aspek kerentanan ekonomi dapat sebagai pemicu perilaku kekerasan, bahkan sampai pembunuhan.Mainstrea yang berkembang di masyarakat, tindak kejahatan pembunuhan dianggap sebagai tindakan pelanggaran norma yang sangat serius dibandingkan tindak pelanggaran lainnya. Keseriusan tindak kejahatan ini umumnya dilihat dari besarnya dampak yang ditimbulkannya. Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tindak kejahatan ini yaitu hilangnya nyawa korban. Nyawa adalah sesuatu yang paling berharga dan paling penting bagi kehidupan.
Nyawa itu rohnya kehidupan. Merupakan kewajiban bagi kita sebagai masyarakat melindungi nyawa dari segala pelanggaran oleh orang lain, dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada para pelaku pembunuhan. Sampai terdapat penegakan hukum dengan menindak tegas para pelaku pembunuhan yaitu menghukum mati bagi para pelaku. Hal ini bukan bermaksud mengajarkan kita agar menjadi pendendam, namun untuk mencegah agar perilaku pembunuhan tidak terulang kembali.
Pada hakikatnya pembunuhan adalah tindakan yang sangat fatal bagi kehidupan.Dampak lainnya yang perlu kita ketahui adalah hilangnya sumber penghasilan keluarga korban. Hal ini bilamana korban adalah tulang punggung utama ekonomi keluarganya. Kematian korban sangat besar dampaknya secara ekonomis bagi keluarga yang ditinggalkannya. Dalam kondisi seperti ini, tidak menutup kemungkinan, anggota keluarga menghadapi kesulitan ekonomi, sehingga mereka bekerja seadanya guna mencukupi beban ekonomi keluarga.
Dampak psikologis juga turut hadir, traumatis yang mendalam dialami oleh keluarga korban, terlebih lagi bila keluarga korban menyaksikan peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka akan terus mengingat memori buruk yang telah dilakukan kepada orang tua atau anggota keluarganya. Mereka juga akan kehilangan kasih sayang dari orang tua atau anggota keluarga yang meninggal.
Mereka ditinggal mati korban untuk selamanya. Dampak lain yang tak kalah penting adalah timbul kepanikan dan ketakutan di masyarakat luas. Ketakutan dan kepanikan warga masyarakat ini mungkin timbul apabila peristiwa pembunuhan berlangsung secara beruntun, brutal, dan sulit diselesaikan karena melibatkan massa. Salah satunya kasus pembunuhan yang membuat heboh beberapa waktu lalu, yaitu kasus mutilasi dengan tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Mendengarnya saja sudah membuat kita ngeri dan histeris. Motif balas dendam juga dapat menjadi pemicu terjadinya pembunuhan. Rasa sakit hati yang diselimuti rasa dendam yang tinggi, dapat membuat pelaku melakukan aksi pembunuhan. Sesatnya hati nurani pelaku membutakan segalanya, pikirannya tidak lagi jernih. Perasaan amarah telah mendominasi sehingga mereka berani melakukan kejahatan sekeji itu. Sikap pelaku adalah cerminan sikap manusia yang tidak memiliki sebuah toleransi dan empati terhadap orang lain.
Pelaku pembunuhan merupakan perilaku yang biadab. Pelaku mungkin saja mengalami gangguan kesehatan atas tindakannya tersebut. Tindakan pelaku tetap merupakan kesalahan dan harus dimintai tanggung jawab atas perbuatan buruknya. Kesesatan terjadi karena kesadaran yang terlambat. Pembunuh yang kalap karena kurang dekat dengan Tuhan yang maha kuasa, sehingga emosi jiwanya menjadi tidak terkontrol.
Manusia yang kurang mendekatkan diri dengan agama dan penciptanya hidupnya menjadi kurang bercahaya. Manusia yang mendekatkan diri kepada Tuhan akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan cenderung lebih memikirkan akibat atas semua perilakunya. Sebagai manusia yang berbudi luhur dan berakal tidak sepantasnya manusia melakukan pembunuhan. Mari kita akhiri tragedi pembunuhan, dan kita semangati hidup ini dengan spirit kehangatan dan kesejawatan.
*) Penulis adalah Koordinator Prodi Magister Pendidikan IPS FKIP Universitas Jember