Ungkap Kasus Narkoba Kepolisian Polresta Makota Amankan 2 Tersangka
InNgalam.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja seberat 11 Kg yang siap edar di dua TKP berbeda dengan 2 tersangka.
Dalam rilisnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa, dalam ungkap kasus narkoba kali ini Satresnarkoba Polresta Makota berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial FC(32) warga Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5,9 kg.
Serta HA (23) warga Kedungkandang Kota Malang beserta barang bukti ganja seberat 5,12 Kg serta sabu seberat 4.26 gram. Keduanya ditangkap didua TKP yang berbeda, dan berstatus sebagai kurir.
Dalam keterangannya Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip mengatakan, kalau ganja 11 Kg ini berasal dari daerah Sumatra dugaan sementara, ganja dan sabu ini akan diedarkan di wilayah Malang Kota.
“Kedua tersangka bukan residivis, namun dalam pengakuan kedua tersangka mereka hanya menerima berupa paket lewat jasa ekspedisi, sedangkan untuk tersangka FC dengan sistem ranjau,” tutur AKBP Apip sapaan akrab pada awak media, Jumat (22/12/2023.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ‘UU Narkotika’.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan, sedangkan untuk keberhasilan ungkap kasus narkoba tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. (Har)